Isi Perjanjian Linggarjati, Renville, Roem Royen Dan Kmb Linggarjati, Renville, Roem Royen dan Konferensi Meja Bundar. Walaupun bangsa Indonesia sudah memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi masih banyak tantangan yang dihadapi oleh Indonesia dimana berkali-kali Indonesia harus melakukan perundingan dalam beberapa persetujuanguna menerima pengukuhan kedaulatan secara sarat . Nah dalam materi kali ini akan dipaparkan masing-masing isi persetujuanyang dibarengi oleh Indonesia. PERJANJIAN LINGGARJATI (15 November 1946 – 25 Maret 1947) : Adapun isi dari kontraklinggarjati adalah : Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, adalah Jawa, Sumatera dan Madura. Belanda harus meninggalkan daerah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni. PERJANJIAN RENVILLE (8 Desember 1947 – 17 Januari 1948) : Adapun isi dari perjanjian renville yakni : Belanda cuma mengakui Jawa tengah, Yogyakarta, dan Sumatera selaku bagian wilayah Republik Indonesia. Disetujuinya suatu garis demarkasi yang memisahkan daerah Indonesia dan daerah pendudukan Belanda. Tentara Nasional Indonesia mesti ditarik mundur dari tempat-kawasan kantongnya di kawasan pendudukan di Jawa Barat dan Jawa Timur Indonesia di Yogyakarta. PERJANJIAN ROEM-ROIJEN (14 April 1949 – 7 Mei 1949) : Adapun isi dari perjanjian roem-roijen yakni : Angkatan bersenjata Indonesia akan menghentikan semua aktivitas gerilya. Pemerintah Republik Indonesia akan menghadiri Konferensi Meja Bundar. Pemerintah Republik Indonesia dikembalikan ke Yogyakarta. Angkatan bersenjata Belanda akan menghentikan semua operasi militer dan membebaskan semua tawanan perang. KONFERENSI MEJA BUNDAR (23 Agustus 1949 – 2 November 1949) : Adapun isi dari konferensi meja bulat ialah : Serah terima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bab barat. Indonesia ingin supaya semua bekas tempat Hindia Belanda menjadi tempat Indonesia, sedangkan Belanda ingin menimbulkan Papua bagian barat negara terpisah alasannya adalah perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini. Karena itu pasal 2 menyebutkan bahwa Papua bab barat bukan bab dari serah terima, dan bahwa problem ini akan dituntaskan dalam waktu satu tahun. Dibentuknya sebuah komplotan Belanda-Indonesia, dengan monarch Belanda selaku kepala negara. Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat.